Kalau bicara perihal kiprah dan fungsi kementerian kelautan dan perikanan tentunya kiprah dan fungsinya berkaitan dengan bidangnya ialah perihal kelautan dan perikanan. Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) memiliki kiprah dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan
KKP memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan perjuangan kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulaupulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan perjuangan kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan perjuangan kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya insan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
- Pelaksanaan proteksi yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KKP;
- Pembinaan dan pemberian proteksi manajemen di lingkungan KKP;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KKP; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan KKP.
Referensi:
http://kkp.go.id/page/139-tugas-dan-fungsi
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon